Analisis Pajak Penghasilan Atas Transaksi Usaha E-Commerce di Kota Kupang

Authors

  • Rudi Megidius Wabang Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.61132/moneter.v2i2.503

Keywords:

Income tax, E-Commerce, online business actors

Abstract

This research aims to analyze the application of Income Tax (PPh) on E-Commerce business transactions in Kupang City. This research is a descriptive qualitative research with qualitative research type. The type of data used in this research is qualitative data, while the data sources come from primary data and secondary data. Data analysis was conducted using data analysis techniques based on Miles and Huberman. The results of the research show that the implementation of income tax (PPh) on E-Commerce businesses in the city of Kupang has not gone well because, up to now there is no separation or grouping of E-Commerce taxes and the majority of E-Commerce business actors have not registered their businesses online

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ady, S. U., Mulyaningtyas, A., dan Farida, I. (2020). Meneropong Perilaku Investor Lembaga di Bursa Efek Indonesia. Zifatama Jawara.

Arafat, Y., Sulaiman, Akim, I., dan Fathurrahman. (2021). Buku Ajar Hukum Pajak. Literasi Nusantara.

Aturan yang terkait dengan E-commerce diatur dalam Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2014 tentang perdangan. (n.d.).

Badan Pusat Statistik Provinsi Nusas Tenggara Timur. 2019-2020."Prensentasa Usahan E-Commerce, 2019";"Persentase Usaha E-Commerce, 2020". diunduh Pada 7 Maret 2023. https://ntt.bps.go.id/subjekk/2/komunikasi.html#subjektivie.

Faisal, G. S. M. (2009). How To Be A Smarter Taxpayer. PT. Grasindo.

Halim, A., Bawono, dan Dara. (2017). Perpajakan. Salemba Empat.

Hamidah, Junaidi, Rialdy, N., Suhartono, E., Amusiana, Sahusilawane, W., Lidyah, R., Isfaatun, E., Lumbanraja, T., dan Surayuda, R.N.I. 2023. Perpajakan. Batam: Yayasan cendikia Mulia Mandiri.

Harmayani, Marpaung, D., Hamzah, A., Mulyani, N., dan Hutahaean, J. (2020). E-Commerce. Suatu Pengantar Bisnis Digital. Yayasan Kita Penulis.

Hendrawaty, E. (2017).EXCESS CASH DALAM PERPEKTIF TEORI KEAGENAN.Bandar Lampung : AURA.

Indonesia, R. (2008). Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Jumaiyah dan Wahidullah. 2020. Pajak Penghasilan-Teori, Kasus dan Praktik.Yogyakarta.Lutan Pustaka.

KPP Pratama Kupang. Diambil (https://klikpajak.id/kantor-pajak/kpp-pratama-kupang/ ).

Mumuh, L.A.,Tangkau, J., dan Tala, O. (2021). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Online ,Merchant Di Kota Manado. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM).

Nasional, P., Elektronik, B., dan Map, R. (2019). peraturan presiden NO 74. 1–8.

Ndun, B. (2020).Analisis Potensi Penerapan Pajak Pajak Peghasilan Terhadap Model Transaksi E-Commerce (Doctoral dissertation, STIE Malangkucecwara).

Pajak, K. (2022). Objek Pajak PPh Pasal 23.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. (n.d.).

Rahmatullah, T. (2016). Analisis Yuridis Atas Perlakuan Pajak Terhadap Transaksi E-Commerce.

Rosalinawati, E., dan Syaiful, S. (2018). Analisis Pajak Penghasilan Atas Transaksi E-Commarce di Kabupaten Gresik. Jiatax (Journal Of Islamic Accounting Ans Tax, 1(1), 1–18.

Santoso, D. (2019). pengenaan Pajak Terhadap Perdagangan Online di Indonesia Setelah Dibatalkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2010/PMK.010/2018. Jurnal Panoram Hukum, 4(2), 102–113.

Sary, A.Y.(2018). Analisis Terhadap Penerapan Pajak Atas Transaksi E-Commerce.

Setiadi. (2022). Buku Praktikum Pajak. Qiara Media.

Suandy, E. (2020). Hukum Pajak. Salemba Empat.

Sudarso, A., dan Purba, B. (2020). Konsep E-Bisnis. Yayasan Kita menulis.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Manajemen. Alvabeta.

Suprihatin, N. S., dan Afriyanti, M. (2021) Dampak Penerapan Transaksi E-Commerce Melalui Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 16(1), 29-41

Suwendra, I. W. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Nilacakra.

Tata, D. A. N., dan Perpajakan, C. (2007). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN. 1994.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tntang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (n.d.).

Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah pajak yang dipotong atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang .

Usaha, K. P. P. (2012). Buku Saku Pengawas Pajak.

Utomo, E. M. (2013). Transaksi E-Commerce Sebagai Potensi Penerimaan Pajak di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Teknologi Pendidikan, Vol. 2 NO. ng baru seperti pengusaha online yang tergolong berpenghasilan besar.

Downloads

Published

2024-04-22

How to Cite

Rudi Megidius Wabang. (2024). Analisis Pajak Penghasilan Atas Transaksi Usaha E-Commerce di Kota Kupang. Moneter : Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 2(2), 356–376. https://doi.org/10.61132/moneter.v2i2.503

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.