Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan Sepeda Motor pada PT Daya Adicipta Wisesa
DOI:
https://doi.org/10.61132/moneter.v4i4.2660Keywords:
Motorcycle Sales, Other Value, Tax Base, Tax Compliance, Value Added TaxAbstract
Value Added Tax (VAT) is one of the largest sources of state revenue collected on the consumption of taxable goods within the customs area. The enactment of Law Number 7 of 2021 on the Harmonization of Tax Regulations and Minister of Finance Regulation Number 131 of 2024, which introduced the "Other Value" tax base (11/12 of the selling price), requires companies to continuously adjust their tax administration. This study aims to analyze the determination of the Tax Base (DPP) and the calculation of VAT on motorcycle sales at PT Daya Adicipta Wisesa, and to assess their conformity with applicable tax regulations. This research uses a descriptive method with a qualitative approach supported by quantitative data drawn from sales invoices, collected through semi-structured interviews with the company’s Tax Staff and documentation. The findings show that the company determines the DPP from the selling price less discounts and applies an effective rate of 11%, consistent with the Other Value mechanism under PMK 131/2024. A sample invoice for two units of Honda Vario 125 CBS confirms that VAT of Rp3,747,178 was imposed on a DPP of Rp34,065,258. The company has not yet established a specific written Standard Operating Procedure, and the classification of motorcycle variants against potential Luxury Goods Sales Tax (PPnBM) needs further review. The study implies that the company’s VAT practice is compliant, and recommends the preparation of a written procedure to strengthen tax governance.
Downloads
References
Bahri, S. (2020). Analisis faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 20(1), 1–15. https://doi.org/10.30596/jrab.v20i1.4754
Darmawanto, & Abbas, Y. E. (2023). Analisis penerapan UU HPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Studi pada PT ZEI. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 5(1), 45–58.
Defiyanti, & Husda, A. P. (2022). Analisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Graphika Global. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(2), 88–99.
Djufri. (2022). Dampak pengenaan PPN 11% terhadap pelaku dunia usaha sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Indonesia. Journal of Social Research, 1(5), 391–404.
Hasanudin. (2022). Analisis kewajiban pajak PPN untuk menilai kepatuhan pajak pada salah satu badan nasional milik pemerintah. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 21(2), 100–108.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas impor Barang Kena Pajak, penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.
Kwan, M. S., & Sarjono, B. (2024). Dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada perilaku konsumen di Indonesia. ADIDAYA: Jurnal Multidisiplin, 2(3), 338–348.
Lestari, A. J., Nuridah, S., & Littu, H. (2023). Pengaruh kenaikan tarif PPN 11% terhadap daya beli konsumen apotek di Kabupaten Bekasi. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(4), 7757–7768.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi terbaru 2019). Andi.
Pradina, A. R. (2024). Analisis penerapan, perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Mataram Cakra Buana Agung tahun 2023. Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perpajakan, 1(2), 60–72.
Pratiwi, Y. T., Andayani, A., & Soeparno, K. (2022). Analisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan barang kena pajak pada PT Novapharin. INCOME: Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 1(2), 15–26.
Puspitasari, N., & Wiraswati, M. O. (2022). Analisis penerapan perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV Bintang Andaru Mandiri. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 7(1), 69–77.
Republik Indonesia. (1983). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi 11). Salemba Empat.
Roel, R., Sumual, F. M., & Bacilus, A. (2023). Analisis akuntansi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan impor barang. Jurnal Riset Akuntansi, 6(2), 146–159.
Romana, R. N., Simangunsong, T., & Saprudin. (2023). Analisis penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Arkstarindo Artha Makmur. Jurnal Akuntansi & Perpajakan Jayakarta, 4(2), 90–102.
Waluyo. (2020). Akuntansi pajak. Salemba Empat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moneter : Jurnal Ekonomi dan Keuangan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






